Mengenal Lebih Dekat Standar Penilaian Uang Kuno Kertas Yang Belum Diedarkan (Uncirculated)
Kondisi uang kertas yang belum diedarkan atau uncirculated adalah standar uang tertinggi dimana kondisi ini adalah kondisi terbaik bagi koleksi uang kertas. Kolektor uang kuno sangat menyukai uang kuno indonesia dengan kondisi uang yang belum pernah diedarkan.
Koolektori
5/24/20241 min read


Dalam mengkoleksi uang kuno khususnya uang kertas, kondisi terbaik yang banyak diharapkan oleh setiap kolektor adalah memiliki uang kuno dengan kondisi yang belum pernah diedarkan atau dikenal dengan istilah uncirculated. Menurut IBNS, uang kertas yang masuk dalam standar unciculated adalah uang kertas yang disimpan dengan sempurna, tidak pernah ada tanda atas keselahan penanganan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang menerbitkannya, teller bank, masyarakat atau kolektor. Kondisi kertas bersih dan kencang, tanpa perubahan warna. Sudutnya tajam dan persegi, tanpa ada bukti pembulatan. Sudut yang membulat sering kali merupakan tanda uang kertas yang sudah dibersihkan atau “diperbaiki”. Uang kertas yang tidak diedarkan akan memiliki kilau alami aslinya.
Lembaga penilai uang kertas (grading) seperti PMG atau PCGS mengeluarkan standar yang mengatur kriteria secara lebih detail. PMG memiliki nilai uang kertas yang belum diedarkan dengan nilai 60 sampai 70. Sedangkan PCGS juga memiliki nilai yang sama yaitu 60 sampai 70.
Secara umum penilaian terbaik oleh PMG dan PCGS diberikan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut :
Posisi Margin Uang Kertas Yang Simetris
Tidak Ada Tanda Tanda Bekas Penanganan
Tidak Ada Lipatan Kertas
Sudut Kertas yang lancip
Warna kertas yang sangat jelas
Faktor diatas sangat menentukan nilai yang diberikan oleh PMG dan PCGS dalam menentukan score. Semakin baik kondisi uang kertas maka semakin tinggi nilai yang diberikan.